TANGERANG – Puluhan Masa yang mengatasnamakan Perhimpunan Pemuda Restorasi Indonesia (PPRN) Melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Walikota Tangerang Selatan.
Dalam aksinya mereka Mengkiritik Kinerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas SDABMBK telah gagal karena masih banyaknya Jalan Kota, Drainase Kota, jembatan yang rusak dan lambannya penanganan banjir di Wilayah Tangerang Selatan.
Mereka juga menagatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Para Pejabat di Lingkungan Dinas SDABMBK belum sepenuhnya memedomani peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Koordinator Aksi, Raden Mengatakan Bahwa mereka menduga adanya Cawe-cawe antara Kadis, Sekdis, dan pejabat lainnya di lingkungan Dinas SDABMBK Tangsel dengan Para Pengusaha dan Kontraktor. Bahkan kami menemukan dugaan pada Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas SDABMBK Tahun Anggaran 2022 telah menyebabkan kerugian APBD sebesar Rp1.053.927.535,00.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa permasalahan yang kami temukan, diantaranya :
1. Adanya dokumen Kualifikasi 34 Perusahaan Jasa Konsultasi yang tidak sesuai ketentuan,
2. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Tidak Sesuai Kontrak.
3. Laporan Hasil Perencanaan Belum Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
4. Terdapat beberapa Pengusaha yang meminta dan mendapatkan paket Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas SDABMBK, namun yang bersangkutan belum memiliki perusahaan jasa konsultan dan surat keterangan ahli (SKA), Ujar Koordinator Aksi.
Aksi kedua ini kami lebih menekankan agar Bapak Walikota segera mengambil tindakan tegas terhadap Kadis dan Sekdis SDABMBK, kami juga akan membuat Laporan Resmi ke KPK RI agar segera dilakukan Audit Investigasi
Dalam orasinya, masa aksi menuntut:
1. Bapak Walikota Tangerang Selatan Untuk Mengevaluasi Kinerja dan Mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Karena Dinilai Gagal Memimpin Dinas SDABMBK sehingga masih banyak Jalan Kota, Drainase Kota, jembatan yang rusak dan lambannya penanganan banjir di Wilayah Tangerang Selatan.
2. Bapak Walikota Tangerang Selatan Untuk Mengevaluasi Kinerja dan Mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Karena diduga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Para Pejabat di Lingkungan Dinas SDABMBK belum sepenuhnya memedomani peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Serta Dinas SDABMBK di Duga Belum Menerapkan SMKK dalam Penyeleggaran Jasa Konstruksi.
3. Mendesak KPK RI untuk Melakukan Audit Investigasi dan Menindak Tegas Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Pejabat Lainnya di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan karena di Duga kuat melakukan Cawe-Cawe dengan Kontraktor dan Pengusaha.
4. Mendesak KPK RI Untuk Melakukan Audit Investigasi Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas SDABMBK yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan pada Tahun Anggaran 2022 yang telah menyebabkan kerugian APBD sebesar Rp1.053.927.535,00 dan Semester Pertama Tahun Anggaran 2023.
Diakhir orasinya, masa aksi menyampaikan akan terus melakukan Aksi Unjukrasi sampai Bapak Walikota Tangerang Selatan Mencopot Kadis dan Sekdis SDABMBK Tangsel. “KAmi menggu depan akan aksi lagi, dan rencananya setelah aksi di kantor Walikota kami akan lanjut ke KPK RI, kami juga akan buat Laporan Resmi ke KPK RI Minggu Depan” (gor)