LEBAK – Dikabarkan adanya sebuah bangunan kandang ayam milik PT Mitra Berlian Unggas yang jauh di permukiman warga, berada di Blok Pojok Sengkol Desa Wantisari Kecematan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diduga tak kantongi izin Desa setempat.
Sebab bangunan dengan luas Lebih dari 3 hektar itu diduga dibangun berlandaskan atas ijin lingkungan dari Blok citurus 03
Saat dikonfirmasi , Kades Wantisari Hodori menegaskan, pemilik bangunan kandang ayam itu tidak pernah meminta izin kepadanya untuk mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
“Tidak ada (minta izin), saya pastikan tidak ada, izin dan seterusnya itu memang dia minta untuk di blok Pojok Sengkol,” tegasnya Jumat (12/5/2023)
“Saya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Terbit SPPT dikarenakan lahan tersebut HGU PT Banten and Preanger Ribber denga. Lahan milik PT perhutani Sampang Peundeuy.
Masih Menurut Hudori ia merasa kaget ada tanda tangan Aspal kades dan di cap desa Wantisari di surat keterangan Belum pernah Terbit SPPT. Hodori tak akan diam jika pihak PT MBU tidak segera klarifikasi. Sementara Bangunan Kandang Ayam milik PT MBU tersebut sudah berdiri lebih dari 10 bulan, Diduga tidak memiliki ijin dari instansi terkait. (Duy)