CNNBanten.id – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menyebut, sebanyak 393 pengembang perumahan hingga saat ini belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemkab Tangerang.
Kepala Dinas Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, penyerahan fasos-fasum oleh pengembang itu wajib dilakukan. Itu seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam UU itu disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos-fasum.
Terlebih, jika fasum-fasos sudah diserahkan, akan meringankan pengembang. Sebab pengelolaan atau perawatan fasum dan fasos menjadi tanggungjawab pemda.
“Karena ini (penyerahan fasos-fasum) tentu sangat bermanfaat untuk kenyamanan warga (penghuni perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” ujarnya.
Lebih jauh Bambang pun mengapresiasi kepada 237 pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang yang telah melaksanakan kewajiban penyerahan fasos-fasum kepada Pemkab.
Dari data yang ada, lanjut Bambang, penyerahan fasos-fasum tersebut terjadi sejak tahun 2017 sampai 2023. Sementara, total jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 630 perumahan.
“Jadi, dari sekitar 630 perumahan yang ada itu, baru 237 yang sudah menyerahkan fasos-fasum. Sisanya, yang 393 belum menyerahkan,” tambahnya.
Kewajiban penyerahan fasos-fasum tersebut sejatinya melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Fasos-fasum yang dimaksud berupa Ruang Terbuka Hijau, Sarana, Jalan, Drainase, dan PJU.
“Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-fasum yaitu dengan merevisi Perda dengan pengambilan peralihan sepihak. Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” tandasnya. (dra)