TANGERANG – Untuk mendirikan bangunan, masyarakat harus memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam peraturan terbaru, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih jauh dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Seminar Persyaratan Pembangunan di Era Persetujuan Bangunan Gedung, di ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Senin (27/2/23).
Seminar yang diikuti 150 mahasiswa dari 11 Universitas dalam dan luar Kota Tangerang ini, sebagai salah satu rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang, dari DPMPTSP. Diketahui, DPMPTSP memang memegang peranan dan fungsi strategis di substansi pelayanan perizinan pembangunan pada DPMPTSP di Kota Tangerang, yang terus berusaha unggul untuk terwujudnya Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah serta berdaya saing.
Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengungkapkan PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dengan itu, kata Taufik lewat seminar ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman peserta dari kalangan mahasiswa, tentang persyaratan bangunan di era persetujuan bangunan gedung. Dengan itu dipaparkan terkait persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan, diantaranya tahun 2021 berjumlah 43 PBG, tahun 2022 berjumlah 1230 PBG, tahun 2023 berjumlah 194 PBG.
“Ini juga menjadi wujud pelayanan Pemkot Tangerang dalam memberikan bimbingan kepada para mahasiswa untuk lebih memahami persyaratan bangunan di era persetujuan bangunan gedung. Terlebih, mahasiswa dapat menjadi corong edukasi ke masyarakat yang lebih luas lagi, sehingga informasi pembangunan ini dapat diketahui dan pahami secara lebih massal,” harapnya.
Sementara itu, Adytia Maulana Ramdhani, Universitas Islam Syekh Yusuf sebagai salah seorang peserta mengaku senang bisa ikut seminat ini. Kata Adytia, seminar seperti ini sangat penting dan bagus digelar oleh Pemerintah langsung. Dengan itu, mahasiswa bisa mendapat informasi kebijakan dan undang-undang yang tengah berlaku langsung dari Pemerintah itu sendiri.
“Disini, saya bisa mendengar langsung penjelasan dari Pemerintah terhadap undang-undang PBG yang diberlakukan. Sehingga, kami mahasiswa juga dapat berdiskusi langsung. Semoga wadah seminar sepertinya ini bisa lebihd diperbanyak, dengan itu informasi yang masuk ke mahasiswa dan masyarakat tidak simpang siur,” kata Adytia.
Selain itu, lanjut Arief, perubahan IMB menjadi PBG dan juga persyaratan-persayaratan lain yang mungkin semakin lebih detil, tentunya merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kualitas bangunan yang akan dibangun nantinya.
“Agar tetap mengedepankan kelayakan dan keamanan, makanya penting untuk disosialisasikan, termasuk untuk teman-teman mahasiswa para calon arsitek dan para profesional di bidang konstruksi dan teknik sipil ini,” terang wali kota dihadapan 150 mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Tangerang maupun dari luar kota seperti dari Jakarta, Serang, Yogyakarta.
Untuk itu, Arief meminta kepada para pegawai DPMPTSP serta para mahasiswa teknik sipil dan arsitektur, untuk membantu mensosialisasikan persyaratan-persyaratan bangunan gedung tersebut kepada msyarakat yang ingin membangun serta mengurus perizinan membangun gedung dan tempat tinggal.
“Para calon arsitektur ini, saya harap bisa membantu pemerintah dalam mensosialisasikan apa-apa saja persyaratan dalam mengurus perizinan membuat bangunan. Kalau perlu fasilitasi, misalnya untuk yang kesulitan membuat gambar atau blue print ya tolong dibantu,” ujarnya.
Karena dalam membangun, lanjut Arief, tidak hanya sekadar membangun sebuah gedung tetapi juga membangun sebuah tatanan kehidupan. Harus mulai diubah mindsetnya, dalam membangun geduung atau tempat tinggal.
“Tidak hanya sekadar rumah kita jadi dan bisa ditinggali tapi harus memperhatikan aspek-aspek lain disekitarnya, misalnya resapan dan aliran air nanti lewat mana, apalagi cuaca ekstrem sering terjadi,” pintanya seraya berpesan, “makanya pemahaman inilah yang harus kita sampaikan kepada masyarakat supaya dapat tercipta keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.” Pungkas Arief. (Adv)