CNNBanten.id – Perkembangan Kota Tangerang yang sangat pesat salah satunya ditandai dengan munculnya bangunan-bangunan dan gedung-gedung.
Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan wajib mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu biasa dikenal sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang Sugiharto Ahmad Bagja mengatakan, permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan, dan pembangunan dapat dimulai setelah PBG terbit.
“Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” ujar Sugiharto Ahmad Bagja.
Adapun persyaratan untuk pengajuan PBG, kata Sugiharto, adalah sebagai berikut;
-Dokumen Tanah dan Alas Hak
-Dokumen Umum
-Dokumen Arsitektur
-Dokumen Struktur
-Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
Lebih jauh Sugiharto atau yang biasa akrap disapa Ugi ini menambahkan, bagi warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
“Namun demikian, jika masih ditemui kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam mengupload dokumen warga bisa mendatangi Ruang Konsultasi PBG yang berada di Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” imbuhnya. (Adv)