Home / Tangerang Raya / FHK2I Kabupaten Tangerang Tolak Penghapusan Honorer dan Pengalihan Tenaga Alihdaya

FHK2I Kabupaten Tangerang Tolak Penghapusan Honorer dan Pengalihan Tenaga Alihdaya

Jahrudin ketua FHK2I dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai audensi membahas penolakan tenaga honorer pada Kamis, 23 Juni 2022.

CNNBanten.id – Forum Honorer Kategori 2 Indonesi (FHK2I) menolak secara tegas usulan penghapusan tenaga honorer yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh MenPan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani pada 31 Mei, salah satunya penghapusan tenaga honorer. Dalam SE tersebut dinyatakan tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut ditampik oleh ketua forum FHK2I, Jahrudin, dia mengatakan rencana penghapusan honorer akan terus digaungkan. Menurutnya, rencana usulan tersebut dapat melukai honorer yang telah mengabdi kepada pemerintah.

“Usulan itu akan terus kita suarakan dan kita tolak. Intinya, kita akan terus menolak dan berjuang,” kata Jahrudin, ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, kepada CNNBanten.id, Sabtu (25/6/22).

Terkait adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Jahrudin berharap dapat segera ditanggapi secara serius. Katanya, hal itu dapat merugikan honorer yaitu soal pengalihan tenaga honorer menjadi alih daya atau outsourcing.

“Harapan kami pemerintah daerah agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait formasi agar membuka sebanyak-banyaknya formasi jabatan, khususnya di Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperhatikan nasib para honorer yang ada,” cakapnya.

“kami mengajukan permohonan kepada bapak Bupati supaya pemerintah daerah menolak penghapusan honorer tersebut, yang selanjutnya kami berharap adanya revisi PP nomor 49 Tahun 2018 yang dapat merugikan honorer,” tambah Jahrudin.

Jahrudin yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang itupun meminta supaya Bupati Tangerang memfasilitasi dan mengakomodir usulan dari pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dia juga mengatakan supaya memprioritaskan para honorer dengan melihat masa kerja dan pengabdian.

“Kami berharap bapak Bupati bisa memfasilitasi Pegawai honorer di lingkungan pemerintahannya khususnya di Kabupaten Tangerang,” harapnya.

Dikatakan Jahrudin, Bupati Tangerang sudah terlebih dahulu menolak adanya penghapusan tenaga honorer kategori 2 baik lewat pemerintah daerah juga lewat APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia).

“kami sangat berterima kasih dengan apa yang disampaikan bapak Bupati yang membuat perasaan kami para honorer yang tadinya resah gelisah, menjadi sedikit tenang dan senang dengan apa yang bapak Bupati sampaikan terkait penolakan penghapusan,” ucapnya. (Basri)

About admin

Check Also

DPUPR Kota Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!