Home / Hukrim / Aktivis Desak PT TNG Laporkan Perusahaan Pengemplang Pajak ke APH

Aktivis Desak PT TNG Laporkan Perusahaan Pengemplang Pajak ke APH

Kordinator Aliansi LSM Tangerang Tatang Sago bersama Tokoh LSM Tangerang Raya Akwil Ramli di ruang PT.TNG mempertanyakan perusahaan pengemplang pajak.

CNNBanten.id – Aliansi LSM Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk melaporkan PT ATS ke aparat penegak hukum.

Hal tersebut terungkap saat sejumlah tokoh LSM Tangerang Raya mendatangi kantor PT TNG, Selasa (14/6/202). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindaklanjut perkara di Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan PT TNG dalam gugatan melawan PT ATS.

Tokoh LSM Tangerang Raya Akwil Ramli mengatakan, PT ATS diduga melakukan pengemplangan pajak atas kerjasama bisnis jasa perparkiran dengan PT TNG.

Mengutip putusan pengadilan bernomor 1088/Pdt.G/2021/PN Tng, gugatan dilayangkan PT TNG berawal dari kerja sama bisnis jasa perparkiran antara PT TNG dengan ATS pada 2018 silam.

“PT TNG sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) pemegang hak sewa lahan parkir dari Pemerintah Kota Tangerang, menunjuk ATS sebagai operator perparkiran,” ujar Akwil.

Akwil menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama antara PT TNG dengan PT ATS dengan kesepakatan tentang pembagian keuntungan. PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen.

“Jumlah itu tidak termasuk pajak. Dan untuk pajaknya sendiri sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan ATS ke kas daerah atas nama PT TNG,” tambahnya.

Masalah kemudian muncul ketika ATS melanggar perjanjian. Perusahaan yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu tidak menyetorkan pembagian hasil dan pajak sesuai kesepakatan. Belakangan, direksi PT ATS menghilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kemudian menagih pembayaran tunggakan pajak parkir berikut dendanya kepada PT TNG. Totalnya mencapai Rp289 juta.

“Angka itu merupakan perhitungan untuk bulan September, Oktober, dan November 2018. Nah disini PT TNG tak mau membayar tagihan pajak daerah tersebut. Bahkan PT TNG melayangkan gugatan atas persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Oktober 2021,” beber Akwil.

Dalam perkara tersebut, ATS sebagai Tergugat dan BPKD Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
Setelah itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini kemudian membacakan putusan pada 10 Maret 2022.

Di dalam putusannya, hakim membebaskan PT TNG dari kewajiban pembayaran tunggakan pajak serta memerintahkan ATS yang membayarnya.

“Memerintahkan Tergugat membayar pokok pajak parkir beserta dendanya, memerintahkan Tergugat menyerahkan pembagian hasil pengelolaan parkir kepada penggugat,” demikian putusan majelis hakim yang waktu itu diketuai Sih Yuliarti.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat ATS telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian. Selain melalaikan kesepakatan membayar pajak, ATS juga melalaikan kewajibannya membayar bagi hasil perparkiran kepada PT TNG selama tahun 2018.

Akan tetapi, putusan ini adalah putusan verstek. Artinya putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat. Selama jalannya persidangan, pihak BPKD Kota Tangerang maupun ATS tak pernah hadir. Sehingga, hakim hanya mendengarkan keterangan dari pihak penggugat beserta bukti-bukti yang dimiliki.

“Alhasil BPKD Kota Tangerang dengan adanya putusan ini, tidak bisa lagi menagih tunggakan pembayaran pajak tahun 2018 kepada PT TNG. Sebab, tunggakan pembayaran pajak tersebut menjadi tanggungan PT ATS meski perusahaan itu kini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya,” imbuhnya.

Imron Khamami, tokoh LSM Aliansi Tangerang Raya lainnya, menedesak kepada PT TNG agar segera melaporkan perusahaan pengemplang pajak parkir tersebut ke APH.

“Mengapa belum juga di laporkan? Padahal sudah ada putusan. Makanya kami menduga ada yang tidak beres dalam perkara ini. Untuk itu kami bersama teman-teman aliansi mendatangi kantor PT TNG untuk menanyakan hal tersebut,” ucap Imron.

Imron mengatalan, pihaknya dari awal pembentukan PT TNG selalu memonitor. Akhirnya, kata dia, dugaan awal bakal terjadi masalah dengan kerjasama antara PT TNG dan PT ATS itu di kemudian hari terbukti.

“Ternyata memang ini ada masalah dari awal menunjuk perusahaan yang menjadi rekanan di PT TNG yang pada waktu itu baru seumur jagung. Ujung-ujungnya pemkot yang dirugikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Imron mengaku curiga dengan BPKAD sebagai yang turut tergugat dalam kasus gugatan PT TNG tersebut malah seolah bersikap adem-adem saja. Ini, kata dia, seperti ada setingan kelas tinggi.

“Kami berharap semoga APH segera proses kasus ini agar pelaku mempertanggungjawabkan atas penggelapan pajak parkir yang digelapkan,” tukasnya. (dra/gun)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!