
CNNBanten.id – PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Dan untuk Pemda Kota Tangerang Pengeloloaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jam Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.
Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan Cleansing oleh DJP Kemenkeu RI sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukan cleansing atas data tersebut.
Cleansing data dimaksud adalah :
a. Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2
b. Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2
c. Menghapus bukukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih.
Dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan (2014) hingga saat ini Bapenda Kota Tangerang secara bertahap melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut.
Yang mana dilakukan melalui pendataan subjek dan objek pajak serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap dengan harapan wajib pajak melakukan konfirmasi atas data tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut baik melalui Bank penerima pembayaran PBB-P2 pada saat itu seperti Bank BJB atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
“Kami (Bapenda,red) telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa.(Adv)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia