CNNBanten.id – Komisi III DPRD Kota Tangerang siap mendorong ketersediaan anggaran pada APBD Kota Tangerang untuk kegiatan penertiban oleh satuan kerja Satpol PP setempat.
Ini dilakukan agar Satpol PP bisa melakukan penertiban tiang-tiang internet jaringan kabel optik yang berdiri secara ilegal alias tak berizin
“Memang banyak tiang-tiang internet yang tidak berizin. Kami minta Satpol PP tebang semua yang tak berizin, tapi yang menjadi persoalan mereka tidak punya anggaran operasional. Nah itu yang kami dorong,” kata Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III, kemarin.
Menurut Tulang, sapaan akrab Anggiat- penertiban terhadap tiang-tiang internet tak berizin tersebut tentunya berbeda dengan kegiatan penertiban lain yang biasa dilakukan Satpol PP.
Sebab, material tiang menggunakan bahan besi atau logam. Sehingga perlu dilakukan oleh tim ahli. Misalnya dengan melibatkan tenaga ahli las.
“Karena untuk menebang tiang-tiang itu kan kalau lebih efektif ya harus dilas, nggak mungkin dipotong pakai gergaji besi, pasti memakan waktu lama. Tapi untuk ngelas itu kan ada biayanya juga. Nah makanya itu kami akan dorong penganggaran untuk itu,” ujar Tulang.
Lebih jauh politisi Partai Nasdem ini berpendapat, dukungan anggaran operasional penertiban di Satpol PP ini tak lain bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha khususnya di bidang provider.
Sebab, dari hasil hearing yang dilakukan beberapa kali oleh Komisi III sebelumnya, pihak provider pemilik tiang-tiang jaringan internet kabel optik tampaknya tak memiliki itikad baik untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mereka (provider,red) merasa dengan mengantongi rekomtek (rekomendasi teknis,red) dari Dinas PUPR itu sudah cukup. Padahal kalau sesuai Perda kan harus punya izin galian yang dikeluarkan DPMPTSP. Nah, makanya itu kita akan tertibkan supaya ada efek jera,” imbuhnya.
Lebih jauh Anggiat mengaku, langkah tersebut dilakukan tak lain demi menyelamatkan potensi pendapat asli daerah (PAD) yang hilang. Soalnya, akibat tidak adanya izin galian dari dinas terkait, maka secara otomatis ada potensi retribusi yang hilang.
“Karena di izin galian itu ada retribusi yang wajib dibayar oleh pihak provider kepada Pemkot. Nah kalau mereka tidak punya izin, ya jelas tidak ada retribusi yang masuk. Jelas ini kan merugikan daerah,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Kota Tangerang belakangan ini gencar memanggil sejumlah perusahaan provider pemilik tiang-tiang internet jaringan kabel optik di hampir 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Setidaknya, ada 13 provider di Kota Tangerang yang mengembangkan bisnis jaringan internet kabel optik di hampir seluruh wilayah Kota Tangerang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut salah satu dari 13 provider yang diduga tak mengantongi izin yakni XL Axiata.
Dimana, 27 titik jaringan internet milik XL Axiata di wilayah Timur Kota Tangerang diduga tak memiliki izin dari DPMPTSP setempat.
Ke-27 jaringan internet fiber optik milik XL Axiata tersebut berada di tiga wilayah di antaranya Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Cipondoh. (dra)