Home / Hukrim / Pemprov Banten dan Masyarakat Sipil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Pemprov Banten dan Masyarakat Sipil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Pemprov Banten dan Masyarakat Sipil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme.

CNNBanten.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merancang Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tim Terpadu Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) di Provinsi Banten.

Untuk itu, Pemprov Banten bersama dengan Yayasan Empatiku dan organisasi masyarakat sipil lainnya dan didukung oleh AMAN Indonesia dan UN WOMEN, melakukan pembahasan rancangan kepgub tersebut, Rabu (23/3/2022), di Hotel Swiss-Bellin, Serang, Banten.

Dalam beberapa kali kesempatan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah
melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di wilayah Provinsi Banten. Tidak terkecuali beberapa hari lalu, telah tertangkap lima orang di wilayah Tangerang.

Salah satunya berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan salah satu tugasnya merekrut warga di wilayah
teritorial Tangerang Raya.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, guna merespon tantangan inilah, Pemprov Banten telah menyiapkan perangkat hukum Surat Keputusan Gubernur, Kelembagaan Tim Terpadu untuk bekerjasama dan kolaborasi lintas lembaga, serta agenda kerja pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 di Provinsi Banten.

“Tim Terpadu Pelaksana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) di Provinsi Banten dibentuk guna meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor dan lembaga,” ujar Septo Kalnadi.

Anggota Tim Terpadu, lanjut Septo, terdiri dari perwakilan lembaga pemerintah, unsur aparat keamanan dan masyarakat sipil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender, perlindungan anak, pemenuhan hak asasi manusia, dan partisipasi masyarakat sipil, agenda aksi daerah dirancang untuk meliputi:

1. Pengembangan sistem kesiapsiagaan warga dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme;

2. Penguatan kohesi sosial warga sebagai upaya yang berkesinambungan;

3. Perlindungan dan peningkatan sarana prasarana;

4. Pengembangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Berbsis komunitas bagi mantan narapidana Terorisme dan atau individu yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;

5. Pengadaan bantuan lanjutan bagi korban kasus tindak pidana terorisme dalam koordinasi dengan LSPK;

6. Pengembangan system kontra radikalisasi melalui peningkatan literasi digital bagi warga; dan

7. Pemetaan wilayah masyarakat tangguh dan rawan melalui aplikasi sistem database geospasial online yang terpadu dan terintegrasi

“Pentingnya kerjasama dan kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah dan menangani ancaman terorisme di daerah. Selama ini upaya penanganan terpusat dan hanya dilakukan oleh sektor keamanan. Sudah saatnya daerah berperan dan semua pihak bekerja bahu membahu sehingga menutup peluang tersebarnya paham terorisme di Provinsi Banten,” imbuh Septo.

Mira Kusumarini, Direktur Yayasan Empatiku, menambahkan, kunci keberhasilan pencegahan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, bertumpu pada ketangguhan
masyarakat akar rumput dalam menangkal paham terorisme.

“Bagaimana warga di kampung dapat menemukenali tanda-tanda peringatan dini dan bersama-sama menanganinya selagi dini sebelum terlanjur menjadi aksi tindak pidana. Semua diatur dalam sistem deteksi dan penanganan dini berbasis komunitas,” kata Mira Kusumarini.

Mira menyebut, di Banten pihaknya sudah mengujicobakannya di 4 kelurahan di Kota Tangerang Selatan. Pihaknya membutuhkan lebih banyak masyarakat tangguh di Provinsi Banten dan di seluruh.(Duy)

About admin

Check Also

Soal Seleksi Direktur PD Pasar, Adib Miftahul: Biarkan Tim Pansel Bekerja

TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai proses seleksi Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!