CNNBanten.id – Massa buruh kembali berunjuk rasa ke pusat pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (22/21) usai tuntuntan mereka tidak mendapat respon baik soal kenaikan UMK dari Gubernur Banten.
Bahkan massa buruh menerobos masuk ke kantor Wahidin Halim dan menduduki kursi kerjanya karena dinilai telah menyinggung para buruh soal pernyataan Gubernur Banten yang menyebut pengusaha cari pekerja baru jika karyawannya menolak dengan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan olehnya.
Terkait hal itu, Pengamat analisis politik dan kebijakan publik dari Universitas UNIS Tangerang Adib Miftahul menyayangkan arogansi buruh yang menduduki kursi Gubernur.
Ia mengatakan kantor Gubernur adalah objek vital dan lambang negara yang harus dilindungi. Pasalnya, banyak aset penting pemerintahan.
“Ingat loh, kantor Gubernur itu objek vital, lambang negara,” kata Adib Miftahul saat memberikan keterangan kepada CNNBanten id, Kamis 23 Desember 2021.
Dia juga menyinggung kinerja Kepolisian kota Serang karena dinilai gagal dalam melakukan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Kalau saya jadi Kapolri saya copot itu Kapolres Kota Serang. Karena gagal menterjemahkan perintah Kapolri, soal apa, kan Kapolri sering bilang bahwa Kapolda Kapolres harus mendukung iklim investasi agar ekonomi naik,” singgungnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriyadi dari jabatanya. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Langkah keputusan Gubernur Banten itu karena dirasa ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
“Sangat disayangkan kejadian itu, karena tanggung jawab internal pengamanannya ada di Satpol PP. Ketika Satpol PP itu dicopot yaitu tindakan tegas menurut saya karena dia gagal melakukan tugasnya,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Kepolisian harus memiliki ketegasan. Dia juga menampik soal buruh meringsek masuk kantor Gubernur menurutnya ada pembiaran buruh masuk ke kantor WH.
“Reward dan punishment harus dijalankan. Seolah-olah seperti diduga ada pembiaran gitu loh buruh bisa masuk,” katanya.
Soal kenaikan upah menurut Adib, suka atau tidak suka Gubernur sudah tegas. Kenaikan UMP sudah sesuai peraturan pemerintah pusat No. 3 Tahun 2021, kenaikan 1,6 persen.
“Gubernur kan menjalankan sesuai Undang-undang. Ingat juga bahwa pemerintah provinsi itu kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, sesuai dengan undang-undang sesuai dengan pemerintah pusat,” ujar Adib.
“Nah, Whidin Halim Gubernur Banten itu sudah tegas dalam menaikan upah itu,” sambungnya. (Basri)