CNNBanten.id – Ribuan massa dari berbagai aliansi pekerja dan serikat buruh di Tangerang melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa sebagai upaya penolakan menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Dalam tuntutan dan aksi mereka, meminta Gubernur Provinsi Banten agar merevisi besaran UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan.
Buruh menginginkan kenaikan besaran upah UMK tersebut sebesar 5,4 persen. Besaran itu sesuai kesepakatan dari Serikat Pekerja dan Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami meminta agar Gubernur Banten segera merevisi upah UMK dan kami meminta besaran upah UMK se Provinsi Banten 5,4 persen,” kata Sumarjo, selaku orator aksi dan Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten/kota Tangerang, Senin, 6 Desember 2021.
“Dan besaran itu sesuai kesepakatan bersama antara aliansi pekerja buruh dan Apindo,” ujarnya.
Kata Sumarjo, para buruh sebenarnya meminta besaran upah kisaran 7 – 10 persen. Namun karena adanya kesepakatan, besaran upah tersebut hanya 5,4 persen.
Tak hanya UMK, para buruh menekan pemerintah Gubernur Banten agar Upah Minimum Sektoral Provinsi segera ditetapkan tahun 2021 dan 2022.
“Dua tuntutan kita ada dua, naikan UMK dan segera tetapkan upah minimum sektoral provinsi,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, diketahui ada tiga wilayah dari 8 daerah di Provinsi Banten yang tidak mengalami kenaikan upah UMK tahun 2022 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.
Namun menurut Sumarjo, Kabupaten Lebak pun ikut berdampak tidak naiknya upah UMK untuk tahun 2022.
“Memang ada wilayah yang tidak alami kenaikan, salah satunya Kabupaten Lebak,” tukasnya. (Basri)