Home / Hukrim / Polisi Bekuk Spesialis Sindikat Curanmor Bersenpi, Satu Orang Masih DPO

Polisi Bekuk Spesialis Sindikat Curanmor Bersenpi, Satu Orang Masih DPO

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman gelar konpers di Mapolresta Tangerang.

CNNBanten.id – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap satu orang sindikat spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan Pelaku AS berhasil diringkus di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Pelaku ditangkap di wilayah Tenjo, sempat akan melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat 19 November 2021.

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Cikasungka, Kecamatan Solear.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 6 November, dan langsung dilakukan pengejaran dan penyelidikan,” katanya.

Wahyu menuturkan saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku AS didapati membawa satu pucuk senjata api jenis revolver. “Saat dilakukan penggeledahan di tas selempang pelaku ditemukan satu buah senjata api jenis revolver dan tujuh buah amunisi tajam,” ujar Wahyu, memberikan keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang kepada media.

Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Cisoka, kata Wahyu, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Dan pelaku tidak bekerja seorang diri.

“Sudah sebelas kali pelaku melakukan aksinya di wilayah kabupaten Tangerang. Ada sebelas, yang tiga lupa, yang lima masuk wilayah kecamatan Curug, satu di Tigaraksa, satu di kecamatan Panongan, satu di Cikupa,” terangnya.

“Ada saudara BH (30) yang masih dalam pencarian Data Pencarian Orang (DPO), dan kita masih proses upaya pencarian terhadap BH dan semoga cepat terungkap,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaku AS mengatakan dari hasil pencurian sepeda motornya di hargai sebesar 2 juta sampai 2,3 juta. AS mendapat imbalan sebesar 1 juta rupiah per unit. AS mengaku uang hasilnya untuk kebutuhan keluarga di Lampung.

AS juga berujar bahwa senjata api tersebut adalah milik BH yang kini jadi DPO Polisi.

Adapun barang yang berhasil diamankan. 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 buah peluru tajam kaliber 5,56, dua buah handphone android dn Hp Samsung lipat, satu buah gagang kunci leter T serta satu buah kunci kontak Kr-2 merek Honda.

Adapun barang bukti lain yaitu, satu lembar bukti transfer a/n Irma Andriani sebesar Rp2,600,000 pada tanggal 3 November dan satu buah alat pembuka kunci kontak dan satu unit kendaraan merek Honda Beat warna merah putih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat hukuman Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Pidana dan Pasal Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Pidana tujuh (7) tahun penjara. (Basri)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!