CNNBanten.id – Pelaku penikaman pedagang Vs pedagang di Pasar Malabar di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga pasar malabar, sebab berlangsung di pagi hari sekira jam 7.30 WIB dan begitu singkat, dua orang bersimbah darah di lokasi kejadian.
Korban penikaman adalah Putra Purnomo (39) tukang tempe dan Ade Sujarwo (43) pedagang sembako.
Pelaku penikaman bernama Risman (45), di tangkap di rumah salah satu paranormal di daerah Tenjo perbatasan antara Provinsi Banten dan Bogor.
Risman diamankan, saat sedang bersantai di depan halaman paranormal tersebut
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, dalam konferensi pers menyebut kejadian tersebut bermotif dendam lama, pelaku dan korban merupakan sama-sama pedagang sembako.
“Kejadian tersebut berlangsung secara tiba-tiba, pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menusukkan senjata tajam secara bertubi-tubi ke tubuh korban hingga melukai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.
Lanjut Deonijiu, peristiwa penikaman itu tidak hanya menimpa korban Ade Sujarwo, Putra Purnomo yang melihat keributan berusaha melerai namun naas dia malah terkena sasaran penikaman pelaku, Ia terluka di bagian dada kirinya, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
“Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga pasar, namun sayang nyawa Ade Sujarwo tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit, sedangkan korban Putra Purnomo saat ini masih di rawat intensif,” terangnya.
Atas perbuatanya tersangka RM kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota, Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (usd)