CNNBanten.id – Sebagai upaya menindaklanjuti pembahasan penanganan lapak limbah liar di Sekitar Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama dinas terkait melaksanakan penertiban dan penutupan lapak-lapak liar. Jumat (29/10/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis DLHK) Kabupaten Tangerang, Drs. H. Achmad Taufiq, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang serta unsur Muspika Kecamatan Mauk dan Sukadiri merespon keluhan masyarakat. Melakukan langkah tegas menertibkan dan menutup lapak-lapak limbah liar yang ada disekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Pasalnya, lapak liar tersebut menyebabkan pemandangan tidak sedap disepanjang bantaran sungai cirarab dan menimbulkan sisa sampah hasil pilah mencemari lingkungan yang dibiarkan menumpuk.
“Sebelumnya langkah persuasif sudah kita lakukan, namun oknum-oknum pemilik lapak liar masih tetap membandel, dan akhirnya kita sapu bersih saja,” kata Taufiq saat ditemui dilokasi, Jumat (29/10/2021).
Lanjutnya, untuk membersihkan sampah yang menumpuk di sepanjang bantaran sungai cirarab, pihaknya menerjunkan 3 unit ekskavator dan 10 unit armada pengangkut lantaran sampah yang menumpuk cukup banyak.
“Kurang lebih 100 ritasi sampah dari lapak liar yang diangkut ke TPA Jatiwaringin,” ujarnya.
Kendati demikian, Dikatakan Taufiq pihaknya tidak lantas menertibkan dan menutup serta membersihkan sampah-sampah lapak liar, pihaknya mengaku akan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan serta memberikan plang himbauan agar tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan milik negara tersebut.
“Kita akan minta pasang plang (Himbauan_red) agar tidak ada lagi lapak liar berdiri diatas tanah negara,” pungkasnya. (Duy)