CNNBanten.id – Anak yang bacok ayah kandung di perumahan Surya Jaya Indah/Annieland, blok H, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Minggu siang 24 Oktober kemarin tak ditahan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Mukhlis mengatakan, alasan polisi tak menahan pelaku karena memiliki gangguan mental atau gangguan kejiwaan pada pelaku.
“Pelakunya memiliki gangguan kejiwaan,” terangnya Iptu Mukhlis kepada wartawan CNNBanten.id, Senin (25/10/21).
Pelaku, kata Iptu Mukhlis, tak bisa diproses hukum lantaran memiliki ketergangguan jiwa, “gak bisa diproses hukum, kan orangnya punya gangguan jiwa,” katanya.
Lanjutnya, dia mengatakan bahwa pihak keluarga meminta pelaku untuk dibawa pulang. Katanya, peristiwa itu diselesaikan secara keluarganya.
“Pelakunya sudah diambil sama keluarganya, kalau mau lebih terang lagi ke pihak keluarganya saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sadis, Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Kritis di Cisoka Tangerang. (Basri)