CNNBanten.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dilaporkan ke Badan Pengawas Komisi Yudisial RI oleh HAS & Partners Law Firm.
Pelaporan tersebut diduga karena Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : 51/Pdt.G/2021/PNTng tanggal 14 Juni 2021 bulan kemarin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Law Firm HAS &
Partners, A. Suhardi, SH. MH mengatakan pihaknya mempunyai dasar hukum atas pelaporan tersebut dan laporan itu sudah dilayangkan ke Ketua Komisi Yudisial.
“Bahwa dalam Jawaban yang diajukan, para Tergugat tidak mengajukan eksepsi
sebagaimana yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tersebut dan majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang tidak tepat,” ujar Suhardi, Rabu, (14/07/2021).
Menurut Suhardi, pihaknya juga menduga para Terlapor telah bersikap tidak arif dan tidak bijaksana dengan atau
tanpa melihat dan memperhatikan dalil-dalil yang diajukan oleh para Pelapor baik
dalam Gugatan, Replik, Pembuktian, Saksi dan Kesimpulan yang diajukan para
Pelapor dalam Persidangan perkara A Quo.
“Terlapor tidak bersikap profesional, sebagaimana ketentuan Kode Etik Hakim
dan salah satu penerapan bersikap profesional adalah Hakim wajib menghindari
terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta dalam
persidangan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak
lainnya dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya,”paparnya.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim yang kuat dugaan telah terjadi
Konspirasi atau kongkalikong antara para Terlapor dengan Pihak-Pihak
yang berkeinginan untuk memenangkan Perkara dalam perkara A Quo.
“Nanti kita lihat seperti apa, yang pasti kita sudah memohon dengan Hormat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
untuk melakukan Pemeriksaan kepada para Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Hambali, SH. MH menyatakan dirinya melihat putusan dari hakim tersebut tidak masuk dalam logika hukum dan tidak masuk akal
“Dimana dalam amar putusan A quo , eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya , tetapi gugatan di NO, seperti yg kita ketahui bersama bahwa putusan NO adalah terkait diterima salah satu dari eksepsi,” pungkasnya. (gun)