
CNNBanten.id – Terkait dugaan kecamatan pinang yang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2010, Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui bidang pelayanan penegakan produk Hukum Daerah (Gakumda) akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
“Coba Senin (12-7-2021) nanti Saya koordinasi. ” ucapnya singkat Kabid Gakumda Iwan Syaripudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/7/2021)
Selain itu, ditempat terpisah Ketua Organisasi Kepemudaan KNPI Kecamatan Pinang M. Dicki sangat menyayangkan adanya kecerobohan yang dilakukan oleh pihak kecamatan.
“Pak Kaunang kan mantan Kabid Gakumda ia Saya sangat menyayangkan kenapa bisa logo atau brand produk rokok ada diruang lingkup pelayanan masyarakat,” ujarnya
“Seharusnya pemerintah kota dalam hal ini pihak Kecamatan menjadi penegak peraturan bukan malah menjadi pelanggar aturan,”Tegasnya
Selain KNPI Kecamatan Pinang, Organisasi masyarakat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pinang juga mengecam tindakan pihak kecamatan pinang yang telah melanggar Perda tersebut.
“Jangan merusak kantor pelayanan untuk masyarakat dijadikan ruang untuk menjerumuskan, apalagi kita tahu bahwa bahaya rokok untuk generasi muda,” Tegas Ketua PAC PP Kecamatan Pinang Syamsul
Dalam hal ini, Dirinya meminta kepada pemerintah kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang agar dapat menjalan tupoksinya bagi pelanggar aturan.
“Saya meminta kepada Satpol PP dapat menindak tegas bagi pelanggar Perda, jangan memandang buluh.”Tegasnya
“Saya juga meminta kepada Arief R Wismansyah selaku Walikota Tangerang agar dapat memberikan sangsi kepada bawahannya.” Tukasnya. (gun)