Home / Hukrim / Kejari Kota Tangerang Denda 20 Pelanggar PPKM Darurat, Mayoritas Tempat Makanan

Kejari Kota Tangerang Denda 20 Pelanggar PPKM Darurat, Mayoritas Tempat Makanan

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.dok

CNNBanten.id – Tiga hari Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tercatat penindakan 20 pelanggar. Pelanggaran didominasi oleh para pemilik usaha rumah makan dan kuliner.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar yang didominasi para pemilik usaha itu disanksi mulai ringan sampai pada penerapan denda Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubaran itu lebih banyak di tempat rumah makan,” ujar I Dewa, Selasa (6/7/2021).

Menurut I Dewa, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel. (gun)

Selengkapnya pasal pasal tersebut adalah :

1. Pasal 14 Ayat 1 UU NO.4 Th 1984 tentang wabah penyakit menular.
( Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam penjara 1 tahun dan / atau denda Rp. 1.000.000 )

2. Pasal 14 Ayat 2 UU NO.4 Th 1984 tentang wabah penyakit menular.
( Karena kealpannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan / atau Denda Rp. 500.000 )

3. Pasal 93 UU NO.6 TH 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
( Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 )

4. Pasal 212 KUHP
( Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan )

5. Pasal 214 KUHP
( Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidana 7 tahun penjara )

6. Pasal 216 Ayat 1 KUHP
( Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu )

7. Pasal 218 Ayat 1 KUHP
( Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. Diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu )

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!