Home / Hukrim / Pengelola Ilegal Pasar Babakan Menantang Kemenkumham

Pengelola Ilegal Pasar Babakan Menantang Kemenkumham

Pasar Babakan dipasang spanduk oleh Kemenkumham.

CNNBanten.id – Kordinator Sandi Peduli Tangerang (SPT) Pupung SH angkat bicara terkait pengelolaan pasar Babakan yang diambil alih pengelolaanya oleh Kemenkumham.

“Ayo mari kita buktikan di meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang. Dimana pengelola tidak stor ke kas Negara,” tegas Pupung, Jumat (25/6/2021).

Menurut Pupung, ambil alih pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham telah terang menderang.

Berdasarkan hasil audit BPK dugaan kerugian negara penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun. “Terhitung 2009 hingga 2021, total kerugian negara diduga mencapai Rp17,3 Miliar, berdasarkan audit BPK tahun 2020,” ungkapnya.

Langkah Kemenkumkan diduga melanggar hukum, karena ada indikasi pengelolaan pasar tersebut bakal dialihkan ke perusahaan lain, yakni PT ABM. Sehingga Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini sebagai tergugat. “Kita mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Register perkara Nomor Direktur PT. Pancakarya Griyatama 717/Pdt.G/2021/PN.Tng,” kata Kuasa Hukum PT. Pancakarya Griyatama, Amin Nasution (25/6).

Seperti diketahui, Amin Nasution bertindak sebagai kuasa hukum periode 2005 s/d 2017, dimana saat itu Direktur PT. Pancakarya Griyatama dijabat Yogi Yogaswara.

Lebih jauh Amin menjelaskan Pasar Babakan merupakan pengalihan Pasar Cikokol, setelah ada Ruislag pada 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Pada proses ruislag ini, maka pedagang Pasar Cikokol harus ditampung di lokasi lain. Sehingga ada perjanjian pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan Pasar Babakan diatas lahan 7,6 hektar.

“Jadi ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya, karena PT Pancakarya yang membebaskan lahan. Kemudian dibangun fasilitas pasar, namun belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang. Pada 2007, PT Pancakarya mau menyerahkan ke Pemkot Tangerang, tapi pihak Pemkot Tangerang belum mau terima sampai saat ini,” paparnya.

Amin menilai langkah pengambilalihan Pasar Babakan oleh Kemenkumham tidak sesuai prosedur. Dimana, seharusnya Kemenkum perlu melayangkan surat tiga hari sebelum memasang spanduk tersebut. “Pihak Kemenkumham harusnya duduk bersama dulu dengan Pemkot Tangerang dan PT Pancakarya sehingga jelas prosedur hukumnya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, LSM GARUK KKN Agus Rizal angkat bicara tentang pengambilalihan manajemen pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham telah membuka mata publik. Karena berdasarkan audit BPK ada dugaan kerugian negara terkait penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun. “Terhitung 2009 hingga 2021, sementara total kerugian negara diduga mencapai Rp13 Miliar, berdasarkan audit BPK tahun 2020,” ungkapnya.

Agus menyayangkan sejumlah Walikota yang pernah memimpin Tangerang, naik era WH maupun AW ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pasar tersebut sejak 2006 hingga sekarang. “Sudah belasan tahun, persoalan ini tidak selesai-selesai, berapa potensi kerugian negara disini, mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas,” cetusnya.

Padahal, lanjut Agus, ketika Pemkot Tangerang masih dibawah kepemimpinan WH menyatakan, relokasi pedagang merupakan persyarat utama bagi PT Pancakarya Griyatama, untuk melakukan pembangunan Super Blok (Tangcity Mal, perkantoran dan apartemen Skandinavia).

Untuk itu, sambung Agus, pihaknya bersama BPAN Kota Tangerang siap menggalang aliansi dengan LSM lain untuk melakukan investigasi khusus, terkait persoalan Pasar Babakan dan ruislag lahan Kemenkumham yang saat ini sudah berdiri Tangcity Mal. “Jika ada dugaan KKN, kami akan laporkan ke penegak hukum, termasuk KPK. Karena ini menyangkut dugaan kerugian negara,” imbuhnya. (dra/gun*)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!