CNNBanten.id – Sedikitnya 20 orang pedagang Pasar Jombang bersama tokohnya meminta perlindungan hukum ke Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro di Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Minggu (30/5).
Upaya pedagang dilakukan dalam rangka mencari titik terang antara pedagang (sewa kios) dengan PT. PITS selaku pengelola pasar.
Pedagang bertemu langsung dengan H.Syamsudin Selaku Ketua PDK Kosgoro Tangsel. Untuk membahas sewa kontrak yang di sampaikan secara lisan oleh PT. PITS ke para pedagang di pasar tradisional.
“Iya pedagang minta perlindungan hukum ke kami. Tetapi saat ini kami masih menampung aspirasi dan keinginan pedagang agar situasi di pasar tetap kondusif dengan adanya keresahan para pedagang agar bisa kita redam,” jelasnya.
Menurutnya, Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi dan meredam isu yang beredar di pasar,agar para pedagang bisa tidak resah dan dagang dengan nyaman dan tenang untuk berjualan.
Para Tokoh Pasar Jombang dan perwakilan pedagang pasar tradisional Jombang sepakat secara bersama-sama untuk memberikan pengertian dari segi hukum kepada seluruh pedagang.
Bahwa kepemilikan sertifikat toko atau kios di pasar tradisional Jombang dengan masa berlaku (tidak hangusnya sertifikat) nya selama masih terdapat bangunan pasar tradisional yang lama dan masih di pungut nya biaya retribusi harian terhadap para pedagang pasar tradisional Jombang.
“Kita Akan Dampingi dan Berikan Pengertian dan Penjelasan Hukum terkait Isu yang terjadi di Pasar Jombang,” Tutup Ketua Kosgoro Tangsel. (gun)