CNNBanten.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang jebloskan satu orang tersangka NA ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kabupaten Pandeglang, Senin (3/4/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Penjeblosan tersangka NA dipimpin langsung Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH. Penjeblosan itu setelah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.
Dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tsk. YY (Penyedia Jasa).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.
Dalam ksesmpatan yang sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjuk Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus dan Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus). Disampaikan pula bahwa tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Sedangkan untuk tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan karen kondisi kesehatan tersangka YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan. (gun)