CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Cetak Akta Kelahiran dan Kematian di Kelurahan Pilihan (CAK3P), di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (22/2/2021).
Kepala Disdukcapil, Rina Hernaningsih, mengungkapkan, melalui program CAK3P Disdukcapil ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah.
Selain itu, dapat memangkas biaya operasional masyarakat dalam mendapat dokumen akta kelahiran dan kematian. Dan tentunya, dapat mengurangi potensi kerumunan di kantor Disdukcapil, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Mereka bisa mendapat akta kelahiran atau kematian, melalui permohonan ke kantor kelurahan saja. Lebih dekat, mudah dan efisien,” ungkap Rina.
Lanjutnya, untuk menikmati layanan CAK3P ini, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan akta kelahiran atau kematian, di kelurahan yang dipilih sesuai domisili. Selanjutnya, akan diproses petugas Disdukcapil yang bertugas di kantor kelurahan melalui aplikasi internal yang tersedia melalui online.
“Dokumennya, bisa diterima masyarakat atau pemohon hari esoknya.
Prosesnya hanya membutuhkan 24 jam berkas jadi sesudah berkas diterima oleh petugas Dukcapil di kecamatan atau sehari jadi. Karena, data yang diproses melalui online tersebut, berkas jadinya juga dikirim melalui online. Petugas akan mencetak di setiap kelurahan, sehingga semua lebih cepat serta mengurangi potensi pungli,” imbuh Rina.
Berikut alur permohonan CAK3P;
START
-Pemohon mempersiapkan dokumen untuk mengajukan Akta Kelahiran/ Akta Kematian di kelurahan yang dipilih sesuai domisili tinggal.
LANGKAH 1
-Pemohon menyerahkan persyaratan ke pihak kelurahan, jika sudah lengkap pihak kelurahan menandatangani register yang telah disediakan.
LANGKAH 2
-Pihak kelurahan menyerahkan seluruh dokumen pemohon ke kantor kecamatan untuk dilakukan pengajuan oleh operator Disdukcapil yang bertugas di kecamatan.
LANGKAH 3
-Dokumen akan diverifikasi dan validasi pencetakan dokumen oleh Disdukcapil.
LANGKAH 4
-Jika sudah selesai Disdukcapil akan mengirimkan notifikasi bahwa kelurahan dapat mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan.
Pemohon mengambil dokumen yang sudah selesai di kantor kelurahan dan dikirimkan secara online.
FINISH
(ADV)