CNNBanten.id – DPRD Kota Tangerang bersama jajaran Pemkot Tangerang melakukan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada sidang paripurna, Rabu (17/2/2021).
Empat raperda yang dibahas tersebut yakni raperda tentang Transportasi, Penyelenggaraan Pendidikan, UMKM dan Koperasi Syariah serta Tata Kelola dan Kinerja DPRD.
Paripurna pembahasan empat raperda yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, unsur pimpinan dan anggota, dihadiri Walikota Tangerang Arief R Wismansyah berserta jajaran Pemkot.
Wakil II DPRD Kota Tangerang Kosasih mengatakan, dari empat raperda yang dibahas tersebut dua di antaranya usulan Pemkot yakni raperda tentang UMKM dan Koperasi Syariah serta Penyelenggaraan Pendidikan.
Sedangkan dua raperda lainnya merupakan inisiatif dewan yakni raperda tentang Transportasi dan Tata Kelola Kerja DPRD.
“Untuk raperda Transportasi misalnya, kita ingin mewujudkan transportasi yang mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan diselenggarakan secara terpadu. Lebih konkritnya transportasi ramah lingkungan,” ujar Kokasih kepada wartawan, di ruang kerjanya.
Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, dalam hal menciptakan hal itu tentunya ke depan perlu dilakukan uji emisi terhadap moda transportasi. Selain itu, uji mutu terhadap pengemudi juga sangat penting dilakukan.
“Sopir juga harus dilatih bagaimana mengemudi BRT maupun Si Benteng agar lebih mengutamakan kenyamanan, efesiensi waktu. Itu dari sisi SDM-nya. Selain itu, bagaimana kita mengedepankan udara biru dan bersih, tentu nanti dilakukan uji kelayakan terhadap moda transportasi yang ada,” imbuhnya.
Wakil III DPRD Kota Tangerang Ketua Tengku Iwan Jayasyah mengungkapkan, salah satu raperda usulan eksekutif yang dianggap perlu diwujudkan yakni raperda tentang UMKM dan Koperasi Syariah.
Menurut Iwan, raperda tersebut diusulkan sebagai upaya menyelamatkan para pelaku UMKM dari jeratan hutang para rentenir alias bank keliling yang diketahui sudah banyak memakan korban.
“Kalau sebutan di masyarakat Bangke (bank keliling,red). Ini kan banyak memakan korban, sampai ada pelaku UMKM yang harus menjual rumahnya gara-gara terjerat bunga yang besar dari Bangke ini,” beber Iwan.
Menurut politisi PKS itu, ke depan pihak menginginkan agar fenomena tersebut tidak terjadi lagi di masyarakat, terutama pelaku UMKM. Dengan raperda yang tengah digodok saat ini, tentunya bertujuan melindungi pelaku UMKM dari jeratan rentenir.
“Nanti arahnya Koperasi Syariah ini bisa mengcover pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan. Tapi nanti tentunya UMKM yang sudah terdaftar dan terverifikasi. Karena kan ada payung hukumnya untuk pelaksanaannya,” pungkasnya. (dra)