CNNBanten.id – Polres Tangerang Selatan merevitalisasi sarana dan prasarana pelayanan kepolisian untuk masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas (difabel).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, revitalisasi tersebut dilakukan di sejumlah satuan kerja hingga kepolisian sektor (polsek) jajaran di wilayah Tangsel.
“Kami melakukan revitalisasi sarana bagi saudara-saudara kita yang difabel untuk dapat lebih terakses dalam mendapatkan pelayanan dari kepolisian,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat 29 Januari 2021.
Dijelaskan Iman, beberapa sarana dan prasarana yang direvitalisasi di antaranya tempat parkir khusus, akses masuk khusus, toilet khusus, serta ruang pemeriksaan khusus.
“Ini akan kita lakukan di seluruh polsek di Tangsel, jadi sudah disediakan akses tersendiri bagi kalangan disabilitas. Keberadaan akses ini memudahkan dan membantu rekan kita difabel untuk mendapatkan haknya yang sama dalam menerima pelayanan kepolisian,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tangsel untuk membuka ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas bisa bekerja di lingkungan Polres Tangsel.
“Kami rekrut mereka untuk dapat bersama berkarier di polres dan polsek, baik di sektor reskrim, lalu lintas, sabara, maupun intelijen. Kami lakukan kerja sama dengan Dinsos,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana atau kemudahan bagi disabilitas dan wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu persen dari jumlah karyawan di instansi pemerintah yang bersangkutan.
Dia berharap, upaya yang dilakukan Polres Tangsel bisa menjadi contoh bagi instansi lain, termasuk instansi swasta untuk menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas juga.
Dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bagi badan-badan usaha BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari jumlah karyawan atau SDM dari instansi tersebut.
Wahyunoto juga menyebut jumlah disabilitas di Kota Tangsel sampai sekarang ini yang tercatat adalah sebanyak 126 orang, terdiri dari 87 laki-laki dan 39 perempuan. (aul)