Home / Hukrim / Penyegelan Warung Mantan Dewan Tangsel Jadi Dendam Pribadi, Ini Tanggapan Satpol PP

Penyegelan Warung Mantan Dewan Tangsel Jadi Dendam Pribadi, Ini Tanggapan Satpol PP

Lokasi penyegelan warung yang dilakukan Satpol PP Tangsel belum lama ini.

CNNBanten.id – Penyegelan rumah makan mantan anggota DPRD Tangsel, Abdullah Serin, oleh petugas Satpol PP, berbuntut panjang. Malah, menjadi dendam pribadi antara Serin dengan petugas yang melakukan penyegelan.

Kepada wartawan, Serin mengaku, dirinya menaruh dendam kepada Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana yang memimpin penyegelan rumah makannya itu.

“Ini menyangkut harga diri. Anak saya pada nangis semua, kita kayak PKI. Saya bangun juga saya di tanah sendiri, gak ada yang dirugiin. Masya Allah bang, saya juga gak gila,” kata Serin, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Dia juga menyangkan cara Satpol PP datang melakukan penyegelan tempatnya itu yang dinilai sangat arogan sekali.

“Saya disuruh tanda tangan, dipaksa, KTP saya diambil, saya dipaksa saya tidak mau. Seharusnya diberi peringatan dulu, baru dieksekusi. Saya lagi ngumpulin persyaratan perizinan, tapi saya digerebek 5 mobil,” sambungnya.

Serin pun mempertanyakan banyaknya bangunan yang menurutnya meresahkan, bahkan diduga dijadikan tempat nyabo, tetapi tidak digerebek. Sedangkan, dirinya sedang membangun ekonomi keluarga akibat Covid-19 malah disegel.

“Saya tidak mau melebar. Saya disergap seperti bandar narkoba. Dia nelpon, minta maaf. Katanya mau datang abis Jumatan, tapi gak datang, kan ngeledek. Apa ora sedih saya, anak bini nangis semua,” ungkap Serin.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengaku tidak takut dengan ancaman Serin. Menurutnya, ancaman kepada petugas berwenang, akan berhadapan dengan hukum.

“Apapun pendapat seseorang saya hormati. Ancaman yang mengarah kepada petugas yang berwenang, berarti akan berhadapan dengan hukum. Jangan mengarah kepada hal lain,” tegas Sapta.

Dilanjutkan Sapta, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan, karena tidak ada izinnya.

“Yang saya segel tanah urugan yang rencana untuk pembangunan jalan, yang belum punya izin. Itu segel ditempel di atas bekas warung, di atas tanah urugan yang bermasalah. Warung tempat usaha tidak dibahas,” tukasnya. (aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!