CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan monitoring di beberapa titik pada malam tahun baru 2021 kemarin. Monitoring ini dilakukan atas dasar larangan pemerintah terhadap operasi tempat hiburan saat malam tahun baru.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan oleh pemkot untuk benar-benar memastikam tidak ada perayaan tahun baru yang diharapkan tak ada lagi kerumunan.
Airin menambahkan, semua ini tertuang dalam peraturan pemerintah Kota Tangsel yang mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan, hiburan, jasa dan lainnya dilarang beroperasi di atas jam tujuh malam.
“Jadi ada beberapa titik yang kami monitoring. Semua harusnya sudah mendapatkan surat edaran yang kami buat,” ujar Airin usai melakukan monitoring kemarin.
Perlu diketahui bahwa salah satu penyebab faktor terjadinya penyebaran covid-19 secara masif adalah adanya kerumunan yang melibatkan banyak orang.
Selain itu adanya himbauan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah sedang berupaya menekan dan menghentikan jumlah kasus harian covid-19, dengan membuat satgas hingga ke tingkat RT.(aul)