Home / Hukrim / Pasca Kecelakaan Maut di Serpong, Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka

Pasca Kecelakaan Maut di Serpong, Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka

Polisi melakukan olah TKP pasca kecelakaan maut yang menewaskan dua orang tewas di Serpong.

CNNBanten.id – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sopir dump truk B 9308 TYT, Haetomi (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di persimpangan traffic light Gading Serpong, Pakualam, Serpong, Tangsel, Selasa (29/12/2020).

Penetapan status tersangka itu, lantaran adanya saksi dan barang bukti cctv. Haetomi ditetapkan tersangka lantaran dianggap lalai dalam peristiwa maut tersebut.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando kepada wartawan menyampaikan, tersangka dianggap lalai dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Kini tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Kita sudah pastikan rekaman cctv juga sudah kita pastikan sopirnya, korban dua orang meninggal sudah dibawa semua ke Lampung dan Batam,” terang AKP Bayu Marfiando kepada wartawan.

Akibat peristiwa itu, kini Haetomi, sopir dump truk B 9308 TYT ditahan di Polres Tangerang Selatan. Haetomi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di persimpangan traffic light Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (27/12/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, dua warga Lampung dan Batam meninggal dunia akibat tertimpa dump truk saat berhenti lantaran traffic light menunjukkan lampu merah.(aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!