Home / Tangerang Raya / Dana Hibah Untuk Pelaku Usaha Pariwisata di Tangsel Cair, Pemkot: Tahap Awal Sebesar Rp50 Miliar

Dana Hibah Untuk Pelaku Usaha Pariwisata di Tangsel Cair, Pemkot: Tahap Awal Sebesar Rp50 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata Tangsel, Agus Heru Santoso.

CNNBanten.id – Bantuan dana hibah sebesar Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk pelaku usaha pariwisata yakni hotel dan restoran dipastikan segera cair.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel Agus Heru Santoso saat ditemui wartawan di kawasan Alam Sutera, Senin (21/12/2020).

Heru menjelaskan, dari 95 pelaku usaha hotel dan restoran yang persyaratan sudah lengkap dan memenuhi syarat ada sekira 58.

“Jadi total penerima dana hibah ada 95 pelaku usaha. Kalau yang 58 pelaku usaha hotel dan restoran itu, hari ini juga dana hibahnya sudah kita transfer ke mereka. Untuk nilainya variatif ya setiap pelaku usaha berbeda berdasarkan pajak yang disetorkan. Paling besar Rp1,8 miliar nilai bantuannya. Kami targetkan semua penyaluran hingga akhir tahun 2020,” jelasnya.

Selain itu, Heru juga merinci pada tahap awal Pemkot Tangsel akan menyalurkan dana hibah tersebut sekitar Rp50 miliar ke pelaku usaha hotel dan restoran.

Dia berharap adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata dari pemerintah pusat, dapat mengajak pelaku usaha untuk bergerak cepat memenuhi semua kriteria persyaratan, yang tercantum dalam juknis yang sudah ditetapkan pemerintah.

Lanjutnya lagi, Heru menambahkan dana hibah tersebut penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pelaku industri hotel dan restoran, terutama untuk menata sarana prasarana wisata serta pemenuhan media sosialisasi protokol kesehatan di sektor pariwisata dalam upaya pemulihan pariwisata di era new normal.

Tujuan utamanya, agar seluruh hotel dan restoran mampu terapkan protokol kesehatan. Kedua, agar bisa bertahan hadapi pandemi sampai pascapandemi.

“Pengelolaan dana hibah itu kita serahkan semuanya kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Namun semua penggunaan dana juga harus dilaporkan. Karena dana hibah ini kan masuk ke APBD,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin mengatakan, total tahap awal penyaluran dana hibah sebesar Rp50 miliar dikirimkan langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.

Setelah itu, lanjut Warman dari pemerintah daerah disalurkan ke pelaku usaha hotel dan restoran secara proporsional sesuai kontribusi pajak hotel dan restoran selama 2019.(aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!