CNNBanten.id –Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Walikota Airin Rachmi Diany menerima sertifikat tanah aset dan wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, Serpong, kemarin.
Airin menjelaskan, sertifikat ini adalah bukti yang bisa digunakan pemerintah sebagai objek perlindungan hukum.
”Dengan adanya sertifikat ini bisa membuat kami, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset,” kata Airin.
Airin menambahkan, aset yang sudah bersertifikat ini akan bisa menjadi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Walau saat ini masih ada beberapa aset yang belum disertai dengan sertifikat.
Terkait hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menyatakan, untuk itu BPKAD Kota Tangsel harus segera membuat sertifikat terhadap beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat.
”Jadi BPKAD segera diurus ya, sebab ini salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BPN Tangsel Himsar menambahkan, bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kerja sama BPN dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Himsar menjelaskan, setidaknya ada 40 bidang tersebar di seluruh kecamatan atau tepatnya di 17 kelurahan. Dari seluruh kelurahan tersebut, luas bidang tanah memiliki 10 hektar lebih.
Rinciannya 10 di ataranya kantor kelurahan. Ada dua puskesmas, kemudian dua posyandu. Di sektor pendidikan ada gedung sekolah dasar sebanyak 11. Sementara sekolah menengah pertama sebanyak tiga sekolah.
Kemudian fasiltas olahraga ada dua. Dan saat ini Pemkot juga merencanakan pembangunan gedung perkantoran sebanyak tujuh bangunan.
“Saya berharap setelah diberikannya sertifikat ini diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah di Kota Tangsel,” tutur Himsar.
Sementara Kepala BPKAD Kota Tangsel, Warman Syahnudin, menjelaskan, penyerahan ini merupakan penyerahan sertifikat tanah aset pemkot dan tanah wakaf yang terdiri dari 41 tanah aset, dan 71 tanah wakaf. (aul)