Home / Hukrim / Polisi Ungkap Transaksi dan Peredaran Uang Palsu di Pondok Aren Senilai Rp800 Juta

Polisi Ungkap Transaksi dan Peredaran Uang Palsu di Pondok Aren Senilai Rp800 Juta

Kapolsek Pondok Aren, Riza Sativa (dua dari kanan) memperlihatkan uang palsu saat konferensi pers, hari ini.

CNNBanten.id – Dua orang tersangka kasus uang palsu (upal) berinisial SMN (71) dan SS (60) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Selasa (24/11/2020). Keduanya dibekuk setelah Polsek Pondok Aren mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi dan peredaran uang palsu.

Kapolsek Pondok Aren, Riza Sativa menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada 17 November 2020 lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di dua lokasi, yakni Pondok Gede Kota Bekasi dan kawasan Kunciran Kota Tangerang.

“Tim Viper Polsek Pondok Aren dapat informasi ada uang palsu, lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pondok Gede,” kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Riza menambahkan, di TKP Pondok Gede, kemudian polisi mengamankan tersangka pertama, SS dengan barang bukti sebanyak 8 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp 800 juta. Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka kedua, SMN, di Kunciran, Kota Tangerang yang diketahui menjadi pemasok uang tersebut ke SS.

“Kemudian dari SMN diperoleh informasi bahwa dirinya mendapat uang tersebut dari DPO saudara J,” terang Riza.

Dari pengakuan SMN, kata Riza, yang bersangkutan membeli sebesar Rp50 juta (uang asli) untuk mendapatkan Rp800 juta uang palsu kepada tersangka J yang berlokasi di daerah Jawa Barat. Uang tersebut digunakan sebagai jaminan hutang SMN kepada SS.

Sementara terkait proses produksi, Riza belum bisa memberi keterangan secara jelas. Termasuk ketika disinggung adanya hubungan terkait penyebaran uang palsu di masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Riza mengungkapkan belum ada dugaan keterkaitan dengan hal itu.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman dalam menangani kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana tanpa hak membeli, menyimpan, menguasai mata uang rupiah palsu dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!