CNNBanten.id- Dugaan penggelapan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan Presiden Joko Widodo kembali mencuat di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (19/11/2020).
Salah seorang warga berinisial MR (48) yang tinggal di RT 04, RW 04 menceritakan dugaan tersebut kepada cnnbanten.id. MR yang risau dan jengkel karena sertifikat PTSL yang diajukan sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang tak kunjung ada kabarnya.
Bahkan, saat pengajuan tersebut dia mengaku dipatok dan menyetor uang sebesar Rp8,5 juta kepada oknum lingkungan dan kelurahan yang ditengarai mempunyai hubungan keluarga.
Lanjut MR, awal dirinya ikut program PTSL ini karena ditawarkan oleh oknum Kelurahan Pondok Cabe Ilir berinisial AS. Saat itu dirinya ditawarkan oleh AS ikut program tersebut dan dimintakan uang pendaftaran sebesar Rp500 ribu.
Usai berselang waktu, oknum lingkungan kembali mendatangi rumah MR dan meminta sejumlah data seperti KTP, KK dan lainnya serta uang sebesar Rp3 juta.
Setelah berjalan kurang lebih dua Minggu, oknum lingkungan kembali lagi bertemu dengan MR di rumahnya, dan kembali meminta uang sebesar Rp5 juta yang disebutnya untuk pengurusan stempel dan tanda tangan final PTSL.
“Udah dari tahun 2018 saya mengajukan sertifikat PTSL sampe sekarang nggak jadi-jadi. Cuma dijanjikan aja bilangnya lagi diuruslah, nanti dikerjainlah dan macam-macam janjinya. Bahkan ketika saya datang ke rumah AS dan kelurahan, untuk minta pertanggungjawaban ini, dirinya hanya mendapat kabar angin saja,” tutur MS dengan tangan bergetar dan raut wajah menahan kesal dan kecewa.
MS menambahkan, dari kejadian tersebut, dirinya yang hanya mendapatkan lembar foto copy akte jual beli (AJB) dari kelurahan akhirnya mencari tahu dan menanyakan peristiwa ini ke pihak Kecamatan Pamulang. Namun lagi-lagi informasi yang didapat tak memuaskan.
“Saya kasih tau foto copy AJB nya ini, tapi kata orang kecamatan ini bodong alias palsu karena belum ada tanda tangan camat saat itu yang menjabat. Termasuk belum ada stempel dan registrasi diterima di kecamatan. Inimah sampai kapanpun kaga bakalan jadi Pak,” jelas MS menirukan ucapan orang kecamatan.
Terpisah, korban lainnya yakni seorang ibu rumah tangga berinisial SW (43) yang tinggal di RT 01, RW 04 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang juga mengungkapkan kegeramannya.
SW yang menceritakan secara berapi-api mengaku juga sudah menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta ke oknum lingkungan untuk pengurusan sertifikat PTSL di tahun 2018 lalu. Namun hingga sekarang sertifikat yang diharapkan tak kunjung di tangan.
“Saya sudah tanya ke oknum lingkungan yang waktu itu minta uang pengurusan PTSL, tapi hanya dapat jawaban sabar lagi di urus. Geram banget udah 2 tahun belum jadi juga, kita kan khawatir ini, dan minta kejelasan serta pertanggungjawaban kelurahan apa program PTSL ini masih berjalan apa tidak,” ungkapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Sekretaris Lurah Pondok Cabe Ilir Prihadiyanto membenarkan bahwa AS yang merupakan bawahannya itu yang sering mengurus surat tanah milik warga.
Menurut dia, biaya Rp8,5 juta dari MS itu untuk membikin AJBnya, karena sebelumnya dari Girik. Namun Prihadiyanto pun menpertanyakan Kinerja bawahannya itu.
“Ya kalau sampai 2 tahun gini juga saya ga tau ni orang (AS) apa bener ngurus atau gimana. AJB itu kan harus ada tanda tangan Camat. Memang waktu itu di 2018 ke 2019 itu Camatnya pak Deden sudah pensiun. Tapi setelah pensiun itu kan ada waktu 1 atau 2 bulan lagi. Nanti habis ini deh saya panggil bawaan saya ini sama warganya biar jelas,” ungkap Prihadiyanto di ruangannya.
Prihadiyanto pun sebelumnya sudah menegaskan kepada AS agar segera minta tanda tangan Camat Deden waktu awal-awal pensiun, tapi dia hanya bilang tenang saja.
“Saya juga agak kurang suka sebenarnya dengan gaya-gaya seperti itu. Kemarin juga saya ditemukan warganya ini si MS, nangis-nangis dia. Ya udah kalo gitu nanti saya temukan saja kedua belah pihak,” pungkasnya.(aul)