Home / Banten Raya / Mulai 5 November Hingga 23 Desember, UPTD Samsat Balaraja Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai 5 November Hingga 23 Desember, UPTD Samsat Balaraja Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ali Hanafiah Kepala UPTD Samsat Balaraja.

CNNBanten.id – Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

“Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)

Masih menurut Gubernur, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

“Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif,” jelasnya.

 

Sementara itu Ali Hanafiah Kepala UPT Samsat Balaraja mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain program bebas denda pajak, bagi warga wikayah UPT balaraja yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat balaraja

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat. (Duy)

About admin

Check Also

Sinergi Positif PWI Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Dorong Ekonomi Kreatif

TANGERANG — Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Persatuan Wartawan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!