Home / Hukrim / Jika Tak Terbukti Alami Ganguan Jiwa, Pelaku Penodongan Resepsionis Fame Hotel Terancam 9 Tahun Penjara

Jika Tak Terbukti Alami Ganguan Jiwa, Pelaku Penodongan Resepsionis Fame Hotel Terancam 9 Tahun Penjara

 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono memberikan keterangan kasus penodongan resepsionis Fame Hotel di Gading Serpong, hari ini.

CNNBanten.id – Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku SDA (42) yang nekat melakukan penodongan terhadap resepsionis Fame Hotel Gading Serpong pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, saat ini polisi dibantu ahli kejiwaan secara insentif terus melakukan pemeriksaan. Menurut Muharam jika SDA terbukti tidak memiliki gangguan jiwa maka akan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Iya kalau terbukti sadar akan kita kenakan Pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Muharam di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/10/2020).

Muharam menceritakan awal mula kejadian, dimana pelaku pada hari Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB datang ke Rumah Sakit Bethsaida. Kedatangan pelaku ingin konsul atau cek up ke dokter yang ada di rumah sakit dengan menggunakan kendaraan sendiri yang ditemani sopir.

Saat itu, pelaku melewati Giant menuju Fame Hotel Gading Serpong dan terjadi pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata airsoft gun ke arah salah satu resepsionis Fame Hotel. Dalam penodongan itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dari tempat tersebut sebanyak Rp4 juta.

“SDA meminta ke resepsionis untuk masukan uang ke dalam tas, ketika dia keluar dia mencoba untuk mengelabui orang sekitar dengan melepas jaket identitas biar gak terlihat,” tuturnya.

Pelaku juga hampir diamuk massa, namun pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua menduga SDA (42) pelaku penodongan airsoft gun di Fame Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga memiliki gangguan jiwa.

Namun, Wibisono menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membuktikan dari surat-menyurat keterangan medis dari pihak keluarga yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu polisi juga melakukan pengecekan terhadap psikis yang bersangkutan.(aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!