
CNNBanten.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil membekuk dua pemuda berinisial TP (17) dan KC (22), Jumat (30/10/2020).
Dua pemuda berstatus pengangguran tersebut ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korbannya berinisial WN (14).
Seperti diberitakan sebelumnya, WN menjadi korban penjambretan saat beristirahat usai melakukan joging di jembatan tol, Jalan Cendrawasih Raya, Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (18/10/2020) lalu. Akibat peristiwa itu, WN mengalami luka tusukan di tangan kanannya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika kepada wartawan menyampaikan, para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama enam hari. Para pelaku, kata Endy, ditangkap dalam waktu enam hari usai peristiwa. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, TP di Ciputat, dan KC di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 24 Oktober 2020.
“Pelaku curat kepada korban yang sedang joging di jembatan tol Serua akhirnya sudah ditangkap, para pelaku berinisial TP dan KC. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama enam hari. Tak ada perlawanan saat ditangkap,” terang Kompol Endy Mahandika.
Endy menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan TC, pelaku yang berusia muda itu sebagai joki dan KC sebagai eksekutor.
Ketika berbincang dengan wartawan, KC (22), sang eksekutor penjambretan dan penusukan terhadap korbannya seorang gadis belia WN (12) mengaku menyesal.
KC mengaku nekat melukai korbannya dengan menusukkan pisau di tangan kanan WN lantaran terdesak kebutuhan untuk servis motor, Jumat (30/1/2020).
“Saya menyesal pak. Saat itu saya sedang di bengkel tapi duit kurang, saya nekat menjambret dan saya tidak kenal korban pak,” terang KC saat diberikan kesempatan oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, untuk berkomentar kepada wartawan.
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku TP dan KC diamankan di Mapolsek Ciputat Timur. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHAP dengan ancaman penjara 12 tahun.(aul)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia