CNNBanten.id – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan status clearance lahan dengan paparan tinggi di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya zat radioaktif ditemukan oleh Bapeten di lahan kosong perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu tersebut mengakibatkan adanya kontaminasi pada tanah dan vegetasi di lahan tersebut.
Untuk itu, tim gabungan Batan-Bapeten berupaya melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi. Di samping upaya clean-up, tim juga melakukan pengambilan sample vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting
(WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.
“Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, yang dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi. Akhirnya hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh tim menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background). Untuk itu kami nyatakan status clearence atas lahan tersebut, dan menjadi dasar bahwa lahan tersebut telah aman untuk dipergunakan warga dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan kepada wartawan di Balai Kota Tangsel.
Indra menambahkan, untuk mencegah terulangnya insiden yang sama dan melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah, Bapeten menerbitkan protokol keamanan
Nomor 0555/K/III/2020 tentang protokol keamanan zat radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejadian ini, sebagai pelajaran berharga guna meningkatkan fungsi pengawasan. Khususnya dalam hal pengawasan pelimbahan radioaktif,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini Bapeten
sedang dalam tahap finalisasi integrasi sistem Elira BATAN dan B@lis Bapeten,
sehingga praktik manual proses pelimbahan radioaktif bisa dilakukan secara elektronik
untuk meminimalisir human error atau penyalagunaan kewenangan oknum tertentu.(aul)