CNNBanten.id – Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar dalam rangka jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat tersebut, sejumblah anggota Fraksi dari berbagai Partai menyampaikan beberapa pandangan dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang kepada Bupati.
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmet Zaki Iskandar dalam Rapat Paripurna ia menyampaikan pentingnya sektor dibidang pendidikan disamping sektor kesehatan dan ekonomi serta infrastruktur pembangunan daerah.
Menurut Zaki, pemerintah Kabupaten Tangerang harus lebih konsen dalam sektor dunia pendidikan bukan hanya pada perluasan akses pendidikan tapi juga harus diikuti perluasan pemerataan mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dengan diusulkannya Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pendidikan, baik secara lembaga maupun secara sumber daya manusia,” kata A. Zaki Iskandar dalam Rapat Paripurna, Senin (12/10/2020)
Dalam Raperda ini, kata Zaki, berfokus pada delapan (8) standar nasional pendidikan SD, SMP dan SMA yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan.
Menurutnya, merupakan inplementasi logis dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimana kewenangan Kabupaten hanya dalam pendidikan dasar yakni Paud, Tk, SD, dan SMP.
“Kami menyadari pendidikan adalah hak dasar dari setiap warga negara,” tegasnya
Zaki pun menginginkan, harus ada payung hukum dalam penyelenggara pendidikan. Zaki pun menuturkan sudah saatnya produk perundang-undangan pemerintah pusat yang berubah sehingga Perda nomor 9 tahun 2011 perlu untuk diganti.
Zaki berpandangan dari Perda Tersebut sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Tangerang.
“Kami berpandangan perlu untuk diganti sebagai mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya (Hasan Basri)