Home / News / Tolak UU Omnibus Law, Forbest: Jangan Pancing Reaksi Keras Masyarakat

Tolak UU Omnibus Law, Forbest: Jangan Pancing Reaksi Keras Masyarakat

Pengurus Forbest berkumpul memberikan keterangan pers terkait penolakan UU Omnibus Law, hari ini.

CNNBanten.id – Forum Bersama Tangerang Selatan (Forbest) ikut mencermati dan mengamati kondisi sosial politik yang terjadi saat ini terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).

Undang-undang yang diusulkan pemerintah dan ditetapkan DPR RI pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020 lalu memancing penolakan luas dalam bentuk pernyataan sikap dan unjuk rasa dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya.

Humas Forbest Martha Bachtiar mengatakan, bahwa UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) sangat berpotensi merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja. Termasuk beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa, pengusaha, serta pemodal asing.

Di antaranya kemudahan dan pelonggaran bagi pihak asing dalam penguasaan aset dan sumber daya alam berupa penghapusan persyaratan yang penting dalam perijinan serta penumpukan kekuasaan ke pusat yang dipegang langsung oleh presiden dengan mengabaikan partisipasi dan peran daerah serta masyarakat

Kemudian membuka seluas luasnya masuknya tenaga kerja asing ke seluruh sektor bisnis dan industri pada setiap level dan kompetensi tanpa batasan dan aturan yang jelas.

“Kondisi ini dapat mengurangi peluang dan tidak memberikan kesempatan bersaing secara adil kepada tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak di negerinya sendiri,” kata Martha di Serpong, Kamis (8/10/2020).

Martha menambahkan, termasuk ketidakjelasan dan berkurangnya hak-hak buruh dan pekerja dalam hal cuti, pesangon, outsourcing, PHK, UMR, training dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan

“Kami melihat pembahasan UU Omnibus Law ini terkesan tidak transparan dan terburu-buru. Bahkan tidak melibatkan para ahli dan masyarakat luas untuk memberikan masukan dan aspirasi. Ini berpotensi menguntungkan pihak pemodal dengan mengabaikan kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Untuk itu Forbest tegas menolak dan meminta dicabutnya UU Omnibus Law, dan menyeru kepada pemerintah serta DPR RI untuk menghentikan berbagai pembahasan yang membuat kontroversi hingga memancing reaksi keras dari masyarakat. Termasuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19.(aul)

About admin

Check Also

Siap Jalin MoU, RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Dilirik Indocement

TANGERANG – Setelah beroperasi dan MoU dengan Perusahaan Solusi Bangun Indonesia, kini, hasil mesin Refused ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!