Home / Politik / Sosialisasi Kampanye Cawalkot Azizah di Ciputat Diduga Langgar Aturan Pemilu

Sosialisasi Kampanye Cawalkot Azizah di Ciputat Diduga Langgar Aturan Pemilu

Cawalkot Siti Nur Azizah menggelar kampanye tatap muka ke warga Ciputat di masa kampanye hari ketiga Pilkada Tangsel, hari ini.

CNNBanten.id – Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah menggelar sosialisasi kampanye tatap muka bersama warga di Jalan Kemunin IX RT 07/07, Blok F 6 No.6, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (28/9/2020).

Kehadiran Cawalkot nomor urut dua itu menjadi perhatian publik lantaran kehadirannya memasuki hari ketiga masa kampanye pada Pilkada Tangsel. Namun sayang, sosialisasi kampanye yang dilakukan Azizah diduga langgar aturan pemilu.

Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengatur sistem kampanye bagi para calon Walikota dan Bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

Yakni berdasarkan Pasal 88C PKPU 13/2020, KPU melarang para calon untuk berkampanye secara tatap muka. Larangan tersebut seperti mengadakan kegiatan sosial, rapat, kegiatan olahraga, perlombaan, mengadakan pentas seni atau panen raya, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Sedangkan pantauan wartawan dilokasi, pertemuan tatap muka yang dilakukan Azizah di Ciputat tersebut tampak dihadiri sekitar 30-an warga sekitar.

Sementara saat dikonfirmasi, Cawalkot nomor urut 2 Siti Nur Azizah menyampaikan, dalam pertemuan itu pihaknya hanya melakukan silaturahmi saja dengan para warga.

Menurut Azizah, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitas dirinya pada Pilkada Tangsel 2020.

“Kalau hari ini saya silaturahmi aja sambil sosialisasi agar mereka kenal, tentu ini penting dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitas kita. Jadi lebih pada pengenalan saja,” terang Azizah.

Meski begitu, Azizah menegaskan bahwa tatap muka yang dilakukannya dengan warga itu guna membangun silaturahmi antara dirinya dan warga.

“Sosialisasi dan juga membangun silaturahmi yang kuat, membangun emosional dengan masyarakat sehingga kita bisa lebih memahami apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait soal izin tatap muka dengan warga, Azizah mengklaim pihaknya telah memberikan surat tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

“Yang penting sudah laporan, soal tembusan kan soal teknis ya, bisa jadi belum sampai tapi kan sudah di laporkan,” urainya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait perizinan kampanye Azizah di Ciputat, pihaknya mengaku belum mendapatkan surat tembusan yang dimaksud.

Jawaban yang sama juga diungkapkan Staf Pelaksana Hukum, Monitoring dan Evaluasi KPU Tangsel, Faisal. “Saya belum dapat surat tembusannya. Prosedurnya paslon harus bersurat ke Polres, dan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” imbuhnya.

Sedangkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat dimintai keterangan terkait hal itu, dia menegaskan, bahwa yang perlu di koreksi disini adalah bukan ijin dari kepolisian tapi pemberitahuan

“Yang memberi tembusan ke KPU dan Bawaslu itu bukan kepolisian tapi tim kampanye,” tegasnya.(aul)

About admin

Check Also

Panen Cabe 3 (Tiga) Ton, Dr. Nurdin : Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

TANGERANG – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat upaya ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!