Home / Politik / Awas, Paslon Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Dikategorikan Pelanggaran

Awas, Paslon Gelar Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Dikategorikan Pelanggaran

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro (tengah), Komisioner KPU, dan perwakilan Bawaslu Tangsel menggelar konferensi pers, hari ini.

CNNBanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tangsel 2020. Mereka yang ditetapkan di antaranya paslon Muhamad-Saraswati, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar. Dengan begitu, ketiganya resmi dinyatakan sebagai peserta pilkada pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan dari semua persyaratan yang masuk, dan sudah dilakukan verifikasi pemeriksaan bahwa ketiganya telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan secara administratif.

“Ketiganya semua memenuhi syarat. Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang kemarin dilakukan di RSU Kabupaten Tangerang tidak ditemukan catatan khusus,” terang Bambang kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa menghimbau kepada seluruh Paslon yang sudah resmi ditetapkan KPU Tangsel hari ini agar mematuhi semua aturan, salah satunya tidak melakukan sosialisasi pada waktu kosong tiga hari usai penetapan dan pengundian nomor urut Paslon pada Kamis 24 September 2020.

“Ya, ketiga Paslon dilarang melakukan sosialisasi kampanye selama tiga hari terhitung dari 23-25 September 2020 atau usai dilakukan penetapan dan pengundian nomor urut. Kalau ditemukan melakukan hal itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran,” tutur Slamet.

Sebagai informasi untuk jadwal kampanye tiga Paslon di Pilkada Tangsel mempunyai waktu cukup panjang, yakni dimulai dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.(aul)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!