CNNBanten.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan pilkada serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM.
Komnas HAM menilai hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini belum terkendali.
“Penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 yang semakin nyata. Kami menilai dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” kata Amiruddin, Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Komnas HAM mengingatkan bahwa penundaan pilkada dimungkinkan secara hukum. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dijadikan UU No 6 tahun 2020 menyebut pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan ulang setelah bencana nonalam berakhir.
Termasuk pernyataan PBB dalam Policy brief on election COVID-19. Dimana menyebut pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik.
“KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” tulisnya dalam rekomendasinya.
Sebelumnya, usulan penundaan pilkada kembali mencuat setelah masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.(aul)