CNNBanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020).
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, simulasi pemungutan suara tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) penyelenggaraan Pilkada di tengah adanya pandemi Covid-19.
Bambang menjelaskan, simulasi tersebut digelar sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 merupakan perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
“Dalam Pilkada Serentak kali ini kita mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya, Sabtu (12/9/2020).
Sementara, Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) RI mengeluarkan hasil pengawasan simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dalam simulasi hari ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan kerahasiaan data pribadi dengan dilakukan tanda bintang 8 digit di akhir.
Sedangkan untuk sarung tangan digunakan sebelum pencoblosan yaitu pasca mengisi daftar hadir. Untuk semakin memastikan protokol kesehatan, penggunaan sarung tangan dapat dilakukan persis setelah pemilih mencuci tangan sebelum memasuki TPS.
Terdapat fasilitas antrian dengan pemberian keterangan menjaga jarak 1 meter antar pemilih yang terbuat dari pagar dan tali. Hal ini dapat memastikan penerapan protokol kesehatan tetapi perlu diantisipasi jumlah antrian pemilih dalam waktu yang lama dan mempertimbangkan kondisi panas atau hujan.
Catatan lainnya, KPPS 1 memiliki tugas cukup banyak, di antaranya memeriksa surat pemberitahuan memilih (C6) dan KTP, memberikan handsanitizer serta memberikan sarung tangan.
“Ini berpotensi membutuhkan waktu dan terjadi penumpukan pemilih meskipun telah diatur dalam antrean. Oleh karena itu, tugas KPPS 1 dapat dibagi dengan petugas sebelumnya dalam penerapan protokol kesehatan. Bisa jugq dilimpahkan kepada petugas yang memeriksa suhu,” terangnya.
Sementara pelaksanaan pemungutan suara setiap pemilih, Bawaslu mencatat minimal menghabiskan waktu rata-rata 4 menit. Untuk itu KPU perlu merinci kebutuhan waktu bagi masing-masing berdasarkan kelompok umur, disabilitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Kami menyimpulkan pemungutan suara di TPS secara umum perlu untuk dibuat agar pemilih secara cepat dan efisien dalam menggunakan hak suaranya di TPS (datang, coblos, meninggalkan tps-red). Sehingga menghindari kerumunan warga di sekitar TPS untuk memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutupnya.(aul)