Home / Tangerang Raya / Daftar KPU, Paslon Pilkada Tangsel Wajib Serahkan Hasil RT PCR

Daftar KPU, Paslon Pilkada Tangsel Wajib Serahkan Hasil RT PCR

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, mulai membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 4-6 September mendatang. Bahkan sejumlah bakal calon sudah menetapkan waktu pendaftarannya ke KPU Tangsel.

“Sudah ada dua pasang calon yang menyampaikan, pertama PDIP dan Gerindra serta Hanura yang mengatakan bahwa pasangan calon Muhamad-Saraswati akan mendaftar pada Jumat, 4 September 2020 pukul 14.00 WIB,” kata Achmad Mujahid Zein, Komisioner KPU Divisi Teknis, saat di konfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Sementara, pasangan bakal calon Siti Nur Azizah-Ruhama Ben yang diusung partai Demokrat, PKS dan PKB menyebutkan, akan melakukan pendaftaran pada Sabtu 5 September.

“Sedangkan partai Golkar yang hadir belum bisa menyampaikan kapan akan mendaftarkan ke kantor KPU Kota Tangsel,” ungkapnya.

Dia menambahkan, panitia penyelenggara pemilu yang akan menerima pendaftaran Bacalon mewajibkan bagi setiap kandidat pasangan calon untuk menyertakan surat keterangan resmi Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dari rumah sakit. Hal itu untuk memastikan pihak yang hadir saat pendaftaran negatif Covid-19.

“Untuk Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR), pasangan calon itu nanti diserahkan pada saat pendaftaran,” tutup Achmad.(aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!