CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil sejumlah kebijakan demi membentengi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bahaya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangerang.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan kebijakan yang ditempuh untuk melindungi ASN Pemkot Tangerang diantaranya diberlakukannya aturan Work From Home (WFH) serta penyesuaian jam dan ritme kerja bagi pegawai yang rentan sesuai aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443/1474-BKPSDM/2020.
” Pemberlakuan WFH sejak evaluasi PSBB ke delapan lalu, terlebih untuk pegawai yang rawan tertular virus,”
“Seperti yang sedang hamil, menyusui atau yang berusia di atas 50 tahun,” ungkap Sekda saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (2/9).
Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan serta penyemprotan disinfektan secara berkala di setiap kantor dan gedung – gedung pemerintahan.
“Sesuai instruksi Wali Kota, jadi setiap pegawai wajib untuk pakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak antar pegawai selama bekerja,” terang Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menambahkan pihaknya juga telah melakukan test secara bertahap kepada sejumlah pegawai terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Jadi risiko penularan dari pegawai ke masyarakat bisa diminimalisir,” pungkas Kadinkes. (gun)