CNNBanten.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus Lurah Benda Baru bernama Saidun. Sebelumnya Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu melakukan pengrusakan di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan lantaran kesal dua calon siswa titipannya ditolak.
Perbuatannya tersebut berujung pada laporan pihak sekolah kepada Polsek Pamulang. Saidun pun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP. Berdalih ada perdamaian dan pencabutan laporan, Polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut dan status tersangka Saidun pun dicabut.
Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun. Pihaknya pun menanyakan apakah karena Saidun merupakan pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan penyidik dengan mudah.
“Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir dua dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).
Menurutnya akan berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Lebih lanjut, kata Jauzie, delik biasa/delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.
“Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” ujar Jauzie.
Dirinya menyampaikan, meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 dengan Saidun dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya jika sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana,” katanya.
LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut. Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya penyidikan tersebut.
LBH Keadilan pun berpandangan, Saidun merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD. Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Sebelumnya diketahui pihak SMAN 3 Kota Tangsel resmi mencabut laporan kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan lurah Saidun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan yang mengatakan sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan.
“Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu,” ujar Iman.
Pencabutan pelaporan tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor telah sepakat untuk berdamai. Menurutnya proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan.
“Kami sudah menerima pencabutan karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan terhadap lurah Saidun saat ini telah dihentikan.Semua pihak telah mencapai rasa keadilan sehingga pertimbangan penyidikan bisa dihentikan.
“Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban, pelaku, pertimbangan untuk penyidikan bisa dihentikan. Seperti kasus kasus lain,” jelasnya.(aul)