CNNBanten.id – Sekitar 75 orang terkena razia masker di dua pasar tradisional yakni Pasar Bukit, Pamulang 2 dan Pasar Reni Jaya, Selasa (1/9/2020).
Puluhan orang yang terkena razia tersebut langsung dipakaikan rompi berwarna orange, dan mendapat hukuman membaca Pancasila.
Selain hukuman tersebut, sekitar 20 orang warga langsung mengikuti rapid test yang hasilnya semua non reaktif terhadap Covid-19.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, kegiatan razia ini akan terus dilakukan sebagai bagian untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap Covid-19.
“Razia masker dan pelaksanaan rapid test di tempat-tempat publik dengan tingkat mobilitas tinggi seperti pasar tradisional menjadi Target Satpol PP,” katanya saat ditemui di Pasar Bukit, Pamulang 2.
Terkait saksi administrasi denda sebesar Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB di Tangsel, Sapta menjelaskan, pihaknya belum menerapkan saksi tersebut hari ini kepada puluhan warga yang terjaring razia tak mengunakan masker.
Sedangkan untuk penerapan jam malam seperti yang diberlakukan Pemkot Depok, Satpol PP Tangsel masih melakukan koordinasi dan kajian bersama OPD teknis lainnya.(aul)