Home / Tangerang Raya / Kasus Lurah Benda Baru Saidun Berujung Damai, Status Tersangka Dicabut

Kasus Lurah Benda Baru Saidun Berujung Damai, Status Tersangka Dicabut

Pertemuan antara Lurah Benda Baru Saidun dengan pihak sekolah.

CNNBanten.id – Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan kini berakhir damai.

Kasus tersebut selesai, lantaran status tersangka pada Saidun sebagai bentuk pertanggung jawaban aksinya mengamuk, kini dicabut dengan sebelumnya kedua belah pihak melakukan perdamaian.

Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan tersangka pada Saidun sudah dilakukan sepekan yang lalu.

“Laporan dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengerusakan fasilitas di SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Saidun,” kata Iman kepada wartawan, di Mapolres Kota Tangsel, Kamis (27/8/2020) lalu.

Iman menjelaskan, pencabutan status tersangka sangat mungkin dilakukan ketika antara korban dan pelaku berdamai dan saling mendapat rasa keadilan.

“Saya kira kalau tercapai rasa keadilan bagi semua pihak baik itu korban dan pelaku menjadi pertimbangan untuk dihentikan penyelidikannya. Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan,” jelas Iman.

Namun Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.

“Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka,” bantahnya.

Kasus pengerusakan fasilitas di SMAN 3 Kota Tangsel dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.

Terpisah, Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi mengenai hal ini juga membenarkan status tersangka Saidun dicabut lantaran adanya perdamaian keduanya. “Betul pak, dicabut status tersangkanya,” tuturnya, Jumat (28/8/2020).

Sebelumnya, diberitakan Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah. Aksi pengerusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk lantaran beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya itu ditolak. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) lalu, dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.

Saidun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus 2020 lalu.

Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. (aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!