CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi dan PSBB saat ini.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Dadang Sofyan menegaskan, tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi.
Sementara terkait kasus Karaoke Executive Venesia BSD, yang belakangan menjadi sorotan publik karena diduga menjalankan bisnis prostitusi.
Kasatpol PP Mursinah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim Polri terhadap Venesia, sangat diapresiasi oleh Satpol PP dan sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan.
Adapun sebelumnya, Mursinah memastikan bahwa Satpol PP sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya. (aul)