CNNBanten.id – Tarif voucher “Ladies” sebutan untuk memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Karaoke Executive Venesia BSD bernilai funtastis. Pria hidung belang di tempat tersebut harus merogoh kocek dari Rp3,3 juta hingga Rp3,9 juta untuk sekali kencan.
“Karaoke Executive Venesia BSD menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per voucher, dikali 3 voucher,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).
Sambo menambahkan, pengelola karaoke terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Apalagi di Kota Tangerang Selatan sendiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan. Sehingga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Sebelumnya Pada Rabu malam (19/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tempat karaoke yang berada di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan tersebut digerebek oleh Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama POM Kodam Jaya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita uang Rp730 juta. Uang tersebut didapatkan pengelola dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020 lalu. Diamankan juga sebanyak 47 orang PSK yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain itu, Polisi juga menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, seorang penyelia, seorang manajer, dan general manager.
Diamankan juga barang bukti kuitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” (untuk memesan pekerja seks) tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Ditemukan juga satu bundel form penerimaan “ladies”, satu bundel absensi “ladies”, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Dari hasil penyelidkan sementara, karaoke itu telah beroperasi sejak awal Juni 2020 atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan masih diberlakukan.
Terpisah Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan atas kejadian tersebut pihaknya akan segera melakukan tindakan atas pelanggaran Perda yang diperbuat.
“Terkait kejadian ini, saya sudah instruksikan ke dinas-dinas teknis untuk evaluasi. Sanksinya juga tengah minta pertimbangan Dinas Pariwisata. Bisa penutupan hingga pencabutan izin operasional,” singkat Benyamin, Kamis (20/8/2020). (Aul)