CNNBanten.id – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengaku sempat bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang meminta juru sita untuk menunda pengosongan lahan seluas kurang lebih lima hektare tersebut.
Pihak Polres Metro Tangerang tidak membantah adanya permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilayangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
“Memang ada permohonan pelaksanaan eksekusi tapi kemarin saya udah sampaikan ke Ketua Pengadilan dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Sugeng, Jumat (7/8/2020).
Sugeng menegaskan adanya permintaan penundaan bukan untuk menghalangi proses hukum. Namun Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan.
“Pertimbangannya adalah faktor keamanan dan kedua adanya surat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang menyatakan bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN,” tegasnya.
Dengan begitu Sugeng menilai keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini.
“Ini yang memicu kerawanan sehingga saya bersurat ke Kepala Pengadilan sekitar untuk bisa ditunda dulu pelaksanaan eksekusi. Kan bagaimana mau eksekusi kalau barangnya saja tidak jelas tidak ada di Kota Tangerang,” Pungkas Sugeng (gun)